News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine: Terkesan Ada yang Ditutupi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mary Jane Veloso (tengah) melambai ke arah fotografer setelah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Manila pada 18 Desember 2024. - Narapidana Filipina Mary Jane Veloso, yang menghabiskan hampir 15 tahun terpidana mati di Indonesia, meninggalkan negara itu pada 18 Desember untuk akan dipindahkan pulang setelah Jakarta dan Manila menandatangani perjanjian repatriasi, kata seorang menteri dan pejabat senior Indonesia kepada AFP. (Photo by TED ALJIBE / AFP)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai pemindahan lima narapidana warga negara Australia yang tergabung dalam kelompok Bali Nine terkesan dilakukan secara tertutup. 

Andreas menyebut, Pemerintah Indonesia cenderung menuruti permintaan Australia dalam proses transfer tersebut.

"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, pemindahan lima napi Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. 

Kelima terpidana tersebut diberangkatkan pada Minggu (15/12/2024) pagi dari Bali, yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Bali Nine adalah julukan untuk sembilan warga Australia yang tertangkap di Bali pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. 

Dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015, sementara lainnya menerima hukuman penjara dalam berbagai durasi.

Andreas berpendapat, pemindahan ini menunjukkan kurangnya ketegasan Pemerintah Indonesia dalam menjalankan hukuman sesuai keputusan pengadilan. 

Dia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk memindahkan narapidana asing ke negara asalnya.

"Lantas, practical arrangement ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita," tanya Andreas.

Andreas mengingatkan bahwa Pasal 45 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pemindahan narapidana harus berdasarkan undang-undang.

Namun, dia menilai kebijakan yang diterapkan Pemerintah justru mengabaikan aturan tersebut.

Proses ini, kata Andreas, juga menjadi perhatian masyarakat internasional setelah langkah serupa dilakukan terhadap Mary Jane, narapidana asal Filipina. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini