TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan, Budi Arie mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas bersama
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu lantas menekankan, dalam memberantas judi online diperlukan konsistensi dan keteguhan hati.
"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa," ucap Budi Arie.
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi Arie enggan membeberkan materi dan isi keterangan yang ia berikan kepada pihak kepolisian.
"Silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang begitu ya. Terima kasih," ucapnya.
Tersangka Mafia Judi Online
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Baca juga: Penyidik Polri Dua Jam Telisik Keterangan Budi Arie di Kasus Judi Online, Apa Status Eks Menkominfo?
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.