Menurutnya, banyak pihak khawatir kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh negara asal narapidana untuk meringankan atau bahkan membebaskan hukuman mereka.
Andreas menegaskan bahwa integritas hukum Indonesia harus dijaga dengan ketat untuk menunjukkan bahwa hukum di negara ini tidak bisa dinegosiasikan.
"Penegakan hukum yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan adalah kunci menjaga wibawa Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa predikat Indonesia di mata Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meningkat dari "negatif" menjadi "netral".
Perubahan ini dipengaruhi kebijakan pemerintah yang memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso dan lima narapidana Bali Nine ke negara asal mereka.
Pigai menjelaskan, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM dan didampingi oleh Kementerian Luar Negeri berhasil menunjukkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia.
Meski begitu, Pigai mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dia menyoroti perlunya kebijakan progresif di sektor bisnis, terutama terkait kelapa sawit, tambang, dan korporasi besar yang sering kali mengabaikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.