Berkaca Pada Kasus Mary Jane, Presiden Prabowo Diminta Hapus Hukuman Mati
Rachland Nashidik menilai Presiden Prabowo Subianto harus mempertimbangkan penghapusan hukuman mati.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik narapidana kasus narkoba, Mary Jane, yang telah dipulangkan ke Filipina setelah bertahun-tahun menjalani vonis hukuman mati di Indonesia, menunjukkan masih adanya ruang kesalahan di balik hukuman mati.
Karena itulah, Rachland menilai Presiden Prabowo Subianto harus mempertimbangkan penghapusan hukuman mati.
"Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini, sekali lagi, bukti tak ada kejahatan yang sempurna, tapi demikian juga halnya hukum. Memang tak ada hukum yang sempurna. Kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja," kata Rachland kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Pendiri Imparsial itu pun meminta hukuman mati dihapus.
"Justru karena itu, excessive atau capital punishment, yaitu hukuman mati, seharusnya dihapus. Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan lagi orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice," kata dia.
"Dosa besar ditanggung Indonesia bila menghukum mati Mary Jane padahal belakangan ketahuan, dia sebenarnya cuma korban," kata dia
Rachland pun meminta Presiden Prabowo Subianto menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat soal potensi celah implementasi hukum.
"Presiden Prabowo bisa menggunakan diplomasi Filipina ini untuk sekali lagi mengingatkan Indonesia bahwa tak ada hukum yang sempurna dan karena itu hukuman mati seharusnya dihapus. Atau, setidaknya dalam masa kepemimpinan politiknya, tidak digunakan," tandas dia.
Seperti diketahui, terpidana mati kasus pengunduran narkoba, Mary Jane Veloso dan sisa kasus Bali Nine telah dikembalikan ke negara asalnya beberapa waktu lalu.
Mary Jane Veloso tampak berlinang air mata saat menceritakan perjalanan hidupnya sepanjang mendekam di penjara sebelum dipulangkan ke Filiphina.
Diketahui, Mary Jane sempat menjalani kurang lebih 15 tahun hukuman penjara hingga ditetapkan sebagai terpidana mati terkait kasus narkotika.
Dalam konferensi pers jelang pemulangannya ke Fililina, Mary tampak menangis saat menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyerahkan kasusnya ke Pemerintah Filipina.
"Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya," kata Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.