Berkaca Pada Kasus Mary Jane, Presiden Prabowo Diminta Hapus Hukuman Mati
Rachland Nashidik menilai Presiden Prabowo Subianto harus mempertimbangkan penghapusan hukuman mati.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Mary Jane menuturkan, selama hampir 15 tahun dirinya berpisah dengan keluarganya di Filipina.
Masa penahanan yang cukup lama itu, kata Mary, hingga membuat dia fasih berbahasa Indonesia dan Jawa.
Oleh karena itu, ia juga mengaku sedih karena harus meninggalkan Indonesia. Mary menyebut, Indonesia sudah menjadi rumah keduanya.
"Saya mohon untuk semua, doain Mary ya. Supaya Mary mendapatkan yang terbaik. Pokok e aku kuat (pokonya harus kuat). Harus," tutur Mary.
Mengekspresikan rasa cintanya kepada Indonesia, Mary Jane sempat menyanyikan bait terakhir lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya'.
Ia kemudian menutup kesempatan berbicaranya tersebut dengan menyampaikan kalimat "Cinta Indonesia," sambil mengangkat kedua tangannya dan membentuk gesture hati.
"Aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia, dan pasti aku cinta Indonesia," ungkap Mary Jane.
Sementara itu, kelima narapidana sisa kasus Bali Nine yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens sudah dipulangkan ke Australia.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberangkatan lima napi tersebut dilakukan pada hari Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat.
"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Nyoman Surya dalam keterangannya, Minggu.
Adapun penyerahan terhadap lima napi itu dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Menteri HAM: Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine Ubah Predikat PBB untuk Indonesia
"Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.