UMK Kabupaten Karawang 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kedua di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat tahun 2025.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat tahun 2025.
Tahun 2025 ini, UMK Karawang naik sebesar 6,5 persen dari Rp 5.257.834 menjadi 5.599.593,21.
Besaran UMR Karawang 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Di Jawa Barat, UMR Kabupaten Karawang 2025 menempati rangking kedua tertinggi di Indonesia.
Sementara di posisi pertama ada Kota Bekasi yang upah minimumnya Rp 5.690.752,95.
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:
1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
Baca juga: UMK Kota Tangerang 2025 Naik Rp309.418, Ini Nominalnya
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.