Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Kabupaten Karawang 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kedua di Indonesia

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat tahun 2025.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in UMK Kabupaten Karawang 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kedua di Indonesia
Tribunnews.com
Tahun 2025 ini, UMK Karawang naik sebesar 6,5 persen dari Rp 5.257.834 menjadi 5.599.593,21. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat tahun 2025.

Tahun 2025 ini, UMK Karawang naik sebesar 6,5 persen dari Rp 5.257.834 menjadi 5.599.593,21.

Besaran UMR Karawang 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Di Jawa Barat, UMR Kabupaten Karawang 2025 menempati rangking kedua tertinggi di Indonesia.

Sementara di posisi pertama ada Kota Bekasi yang upah minimumnya Rp 5.690.752,95.

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)

Berita Rekomendasi

2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)

Baca juga: UMK Kota Tangerang 2025 Naik Rp309.418, Ini Nominalnya

6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas