Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons keputusan pemerintah Indonesia merepatriasi Mary Jane Veloso, perempuan yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia terkait kasus narkoba, ke Filipina.
Usman Hamid mengatakan keputusan tersebut harus menjadi batu loncatan untuk tindakan lebih lanjut dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi semua warga di Indonesia.
Baca juga: Menteri HAM: Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine Ubah Predikat PBB untuk Indonesia
"Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina, negara yang telah lama menghapus hukuman mati, memastikan bahwa dia tidak akan menghadapi eksekusi," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Repatriasi tersebut kata Usman Hamid harus menjadi titik balik, tidak hanya bagi Veloso tetapi juga bagi sikap Indonesia secara keseluruhan terhadap hukuman mati.
"Kami percaya bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terutama hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga melanggar hukum dan standar internasional," terangnya.
Memulangkan Veloso ke Filipina, dinilainya merupakan langkah baik, tetapi Indonesia seharusnya bisa melangkah lebih jauh dengan mencabut statusnya terlebih dahulu sebagai terpidana mati.
"Keputusan ini tidak hanya mencerminkan nilai kemanusiaan, tetapi juga membawa Indonesia selangkah lebih dekat ke arah reformasi hukum yang sejalan dengan tren global penghapusan hukuman mati," kata Usman Hamid.
"Walau Indonesia kini telah memulangkan Veloso, kami mendesak pemerintah untuk mengikuti tren global dengan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi dan mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal yang esensial menuju penghapusan penuh hukuman yang kejam ini," tandasnya.
Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya
Diketahui warga negara Filipina Mary Jane Veloso, telah menghabiskan hampir 15 tahun sebagai terpidana hukuman mati di Indonesia.
Mary Jane tiba di Manila pada Rabu (18/12/2024) berdasarkan kesepakatan repatriasi antara kedua negara yang dirundingkan selama lebih dari satu dekade.
Saat ini, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila berdasarkan perjanjian pemindahan tahanan antara Filipina dan Indonesia.
Mary Jane Veloso sebelum kepulangannya ke Filipina tampak berlinang air mata saat menceritakan perjalanan hidupnya sepanjang mendekam di penjara.
Mary tampak menangis saat menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyerahkan kasusnya ke Pemerintah Filipina.