Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mencatat kebijakan pemerintah di tahun 2024 masih belum maksimal dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyinggung soal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mencakup perlindungan sebelum, selama, dan setelah penempatan.
Menurutnya, peran pemerintah dalam pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelindungan PMI untuk memastikan ketepatan tempat bekerja, fasilitas kesehatan yang didapat PMI hingga jaminan kepulangan PMI masih belum dijalankan maksimal.
“Perlindungan pekerja migran Indonesia yang belum maksimal, khususnya implementasi PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Robert dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2024, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Dalam paparannya ia juga menyinggung ada 122 PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di luar negeri pada tahun 2024.
Baca juga: Kementerian P2MI: Penempatan Pekerja Migran di Korea Selatan masih Pakai Aturan Lama
Selain itu, Robert juga menyoal belum maksimalnya pemberian izin kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri, serta izin terhadap lembaga terkait penempatan dan penempatan PMI perseorangan.
Sementara perihal refleksi bidang ketenagakerjaan, Ombudsman menyebut masih kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan di mana saat ini hanya ada 1.694 orang yang semuanya ditempatkan di tingkat provinsi atau UPTD di seluruh Indonesia.
Kondisi ini masih jauh jika dibandingkan dengan angka ideal International Labour Organization (ILO) atau badan PBB yang berfokus pada isu ketenagakerjaan, yang menetapkan minimal ada 6.000 pengawas ketenagakerjaan.
Baca juga: Candaan Wamen Perlindungan Pekerja Migran: Tidak Boleh Lebih Besar dari Menteri
“Kondisi tersebut masih jauh dari angka ideal ILO yang seharusnya berjumlah 6.000 pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
Sedangkan soal proyeksi tahun depan, Ombudsman mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam membuat kebijakan pengawasan yang melibatkan stakeholder seperti BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat.
Ombudsman juga mendorong pemenuhan standar pelayanan publik.
Untuk proyeksi tahun 2025, Ombudsman akan mengoptimalisasi pengawasan dan implementasi pelindungan PMI dengan melakukan investigasi dan membuat posko pengaduan PMI.
“Ombudsman melakukan pengawasan atas pelaksanaan perlindungan PMI dengan melakukan investigasi dan membuat posko pengaduan PMI,” ungkapnya.