News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Imbas Pemecatan Hasyim, KPU-Bawaslu Didorong Memuat Eksplisit Aturan Kejahatan Seksual di Kode Etik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana. KPU dan Bawaslu didorong secara eksplisit memuat aturan ihwal diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk kejahatan seksual dalam kode etik penyelenggara pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong secara eksplisit memuat aturan ihwal diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk kejahatan seksual dalam kode etik penyelenggara pemilu. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana melalui keterangan persnya daam merespons Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU RI. 

“Diskriminasi dan Kekerasan berbasis gender, termasuk kejahatan  seksual, harus juga segera dimasukkan secara eksplisit dalam kode etik penyelenggaraan pemilu,” kata Nursyahbani, Jumat (5/7/2024). 

Lebih lanjut, ia juga mendorong supaya disusunnya safeguarding atau serangkaian prosedur yang memuat sistem pencegahan dan penanganan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu,

Mulai dari KPU, KPUD, sistem kerja Bawaslu, hingga menjadi sistem dalam seluruh pengelolaan penyelenggaraan pemilu. 

“Penyelenggaraan pemilu yang dimaksud tidak hanya pemilu nasional, namun juga dalam pelaksanaan,” jelas Nursyahbani. 

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). (Kolase Tribunnews)

Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.

Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini