News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, pengganti Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU tak harus menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

"Enggak (perlu fit and proper test). Karena sudah dilakukan saat itu," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Mardani menjelaskan, pengganti Hasyim merupakan peraih suara terbanyak urutan kedelapan saat seleksi pada tahun 2022.

"Kalau mekanismenya kan akan dipilih, kita kan ini (anggota KPU yang sekarang ada) 7, (otomatis yang dipilih) yang ke-8, suara terbesar ke-8 tuh," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa pergantian segera dilakukan apabila Hasyim tak melakukan gugatan.

"Saya ngecek dulu adakah perlawanan Mas Hasyim terhadap keputusan DKPP ini," ucap Mardani.

Sebaliknya, kata Mardani, pergantian akan ditunda apabila Hasyim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tetapi kalau saya lihat pernyataan Mas Hasyim kemarin enggak ada keinginan Mas Hasyim untuk (menggugat)," ungkapnya.

Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca juga: Bukan ke Korban, Hasyim Asyari Sampaikan Permintaan Maaf ke Jurnalis usai Dipecat Sebagai Ketua KPU

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini