News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Kilas Balik Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU, Proses Hanya Satu Menit, Kini Dipecat Imbas Kasus Asusila

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari | Hasyim Asyari kini dipecat imbas kasus asulila, simak kilas balik proses Hasyim dipilih jadi Ketua KPU yang disebut hanya membutuhkan waktu satu menit saja.

TRIBUNNEWS.COM - Hasyim Asy'ari telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/7/2024) kemarin.

Diketahui keputusan pemecatan Hasyim ini dilakukan karena ia terbukti melanggar etik dengan melakukan tindakan asusila.

Tindakan asusila ini dilakukan Hasyim kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT.

Usai resmi dipecat DKPP, terungkap fakta, jabatan Ketua KPU ini didapatkan Hasyim dalam waktu yang sangat singkat.

Bahkan menurut Anggota KPU Muhammad Afifudin, pemilihan Hasyim untuk menjadi Ketua KPU ini hanya membutuhkan waktu satu menit saja.

Lantas bagaimana sebenarnya proses pemilihan Hasyim Asy'ari menjadi Ketua KPU? Berikut rangkumannya.

Kilas Balik Proses Hasyim Asyari Jadi Ketua KPU

Melansir Kompas.com, sebelum menjadi Ketua KPU Hasyim sendiri telah menjalani proses pemilihan sebagai anggota KPU periode 2022-2027 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi II DPR pun menyetujui Hasyim bersama Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Anggota KPU terpilih.

Saat itu Hasyim merupakan petahana, kemudian Afifudin adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode sebelumnya.

Hasyim bersama enam orang lainnya selanjutnya dilantik menjadi anggota KPU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: VIDEO Bukti Chat Hasyim Diungkap DKPP, Pakai Emoji Peluk hingga Pandangan Pertama Turun ke Hati

Usai dilantik, selanjutnya KPU mengadakan penyambutan anggota periode 2022-2027 dan pelepasan anggota KPU periode 2017-2022 pada 12 April 2022.

Acara tersebut juga dibarengi dengan digelarnya pleno perdana anggota KPU yang baru untuk menentukan posisi ketua yang akan menjabat selama lima tahun.

Rapat pleno kala itu digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Afifuddin sebagai anggota KPU termuda.

Afifuddin mengungkap, dalam pleno para anggota KPU membahas dari hati ke hati terkait mimpi masing-masing untuk KPU ke depan.

Kemudian ditawarkan siapa yang akan menjadi Ketua KPU selanjutnya, dan dalam kurun waktu satu menit saja, terpilihlah Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang baru.

“Tadi di pleno kami lama sekali, kami membahas soal dari hati ke hati, apa mimpi anggota terpilih ini untuk KPU ke depan."

“Setelah itu kami tawarkan proses pemilihan ketua dan alhamdulillah dalam waktu kurang dari satu menit terpilih saudara kita, sahabat kita, Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI Periode 2022-2027,” kata Afifuddin, dilansir Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran

Presiden Jokowi Hormati Putusan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Hal itu disampikan Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024).

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," katanya.

Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindakkanjuti pemecatan Hasyim Asy'ari oleh DKPP tersebut kata Jokowi, akan diteken setelah berkasnya diterima.

Jokowi mengatakan berkas tersebut saat ini belum sampai ke mejanya.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa," kata Jokowi.

Sebelumnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh DKPP RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN, sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Baca juga: Bukan ke Korban, Hasyim Asyari Sampaikan Permintaan Maaf ke Jurnalis usai Dipecat Sebagai Ketua KPU

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Baca berita lainnya terkait Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini