News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan Keadilan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai, sebagai warga negara Indonesia (WNI), Hakim Anwar Usman memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam gugatannya yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini dijelaskan MKMK dalam sidang putusan untuk laporan dugaan pelanggaran etik, yang mempersoalkan ahli yang dihadirkan pihak Anwar Usman dalam perkara yang digugatnya di PTUN Jakarta, Muhammad Rullyandi, merupakan kuasa hukum KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.

Untuk diketahui, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta merupakan bentuk keberatannya terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum, Anggota MKMK Ridwan Mansyur mengatakan, bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.

Ia menyebut, hak ini tetap berlaku meskipun perbuatan Anwar Usman selaku Hakim Terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tersebut telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Kepantasan dan Kesopanan oleh Majelis Kehormatan MK, hingga adik ipar Presiden Jokowi itu dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Karena itu kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan oleh Hakim Terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara (KPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Ridwan, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi 2, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yangi berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.

Selain itu, Ridwan juga menyoroti, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim konstitusi, Anwar Usman memang diharuskan untuk menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berlaku.

Namun, hal ini tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.

"pengajuan Muhammad Rullyandi sebagai ahli oleh Hakim Terlapor melalui kuasa hukumnya dalam perkaranya di PTUN Jakarta merupakan bagian dari upaya Hakim Terlapor untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara mendapatkan keterangan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya," ucap Anggota MKMK sekaligus Hakim MK itu.

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN

Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan, Hakim Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pengajuan ahli dalam sidang perkara yang digugatnya di PTUN Jakarta.

Hal ini ditegaskan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

Sidang ini dihadiri langsung oleh Pelapor, yakni advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna, membacakan amar putusan, Kamis ini.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Di mana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini