TRIBUNNEWS.COM - Agus Surono, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dinilai tidak independen.
Pasalnya, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Agus Surono dicecar tim kuasa hukum Pegi saat sidang praperadilan berlangsung.
Kuasa hukum Pegi, Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.