News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

LIVE Alasan Sidang PK Kasus Vina Digelar Tertutup Terkuak, MA: Fakta Persidangan Tak Lagi Dibahas

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung akhirnya buka suara terkait polemik sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar tertutup.

Polemik putusan PK menjadi sorotan, terutama setelah PK terpidana kasus Vina ditolak.

Diketahui, sidang PK MA digelar secara tertutup, berbeda dengan pengadilan tingkat satu dan banding yang menggelar sidang secara terbuka.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, lantas membeberkan fakta MA merupakan lembaga yudisial atau judex juris.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding adalah pengadilan yang bersifat faktual atau judex factie.

“Jadi, MA itu hanya menangani masalah-masalah hukum dan penerapan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers terkait evaluasi akhir tahun pada Jumat (27/12/2024).

Ia juga menekankan fakta-fakta persidangan tidak lagi dibahas oleh MA, karena itu merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Ia mengatakan satu majelis hakim bisa mengerjakan rata-rata 30 hingga 50 perkara yang diputus setiap hari.

 

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini