News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Eks Bupati Langkat yang sempat viral karena memiliki kerangkeng manusia di rumahnya divonis bebas dalam kasus TPPO. Tribunnews/Jeprima

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.

Jika tidak mampu membayar, Terbit diminta dijatuhi pidana tambahan berupa satu tahun penjara.

Jaksa menilai Terbit melanggar Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, di antaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara

Kronologi Kerangkeng Manusia Milik Terbit Terungkap, Berawal OTT KPK

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat)

Dikutip dari Kompas.com, terkuaknya kasus kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Terbit berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.

Adapun OTT itu dilakukan KPK di salah satu kedai kopi terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Setelah melakukan OTT tersebut, KPK pun sempat melakukan penggeledahan di kediaman Terbit.

Namun, KPK justru menemukan dua ruangan berbentuk kerangkeng saat melakukan OTT.

Hanya saja, saat itu, penyidik KPK lebih berfokus untuk mencari barang bukti di kediaman Terbit.

Singkat cerita, kasus ini diatensi oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Ketua Migrant Care, Anis Hidayah menuturkan dua kerangkeng di rumah Terbit itu digunakan untuk penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang milik eks Ketua DPRD Langkat tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Anis saat itu.

Anis menuturkan dua kerangkeng itu digunakan untuk menampung sekitar 40 pekerja.

Sempat Diklaim Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba

Pasca penemuan itu, Terbit sempat mengklaim bahwa kerangkeng itu digunakan untuk pembinaan para pecandu narkoba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini