Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.
Jika tidak mampu membayar, Terbit diminta dijatuhi pidana tambahan berupa satu tahun penjara.
Jaksa menilai Terbit melanggar Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, di antaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara
Kronologi Kerangkeng Manusia Milik Terbit Terungkap, Berawal OTT KPK
Dikutip dari Kompas.com, terkuaknya kasus kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Terbit berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.
Adapun OTT itu dilakukan KPK di salah satu kedai kopi terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Setelah melakukan OTT tersebut, KPK pun sempat melakukan penggeledahan di kediaman Terbit.
Namun, KPK justru menemukan dua ruangan berbentuk kerangkeng saat melakukan OTT.
Hanya saja, saat itu, penyidik KPK lebih berfokus untuk mencari barang bukti di kediaman Terbit.
Singkat cerita, kasus ini diatensi oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).
Ketua Migrant Care, Anis Hidayah menuturkan dua kerangkeng di rumah Terbit itu digunakan untuk penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang milik eks Ketua DPRD Langkat tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Anis saat itu.
Anis menuturkan dua kerangkeng itu digunakan untuk menampung sekitar 40 pekerja.
Sempat Diklaim Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba
Pasca penemuan itu, Terbit sempat mengklaim bahwa kerangkeng itu digunakan untuk pembinaan para pecandu narkoba.