News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Eks Bupati Langkat yang sempat viral karena memiliki kerangkeng manusia di rumahnya divonis bebas dalam kasus TPPO. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus kerangkeng manusia yang sempat viral pada awal tahun 2022 lalu dimiliki oleh mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara yaitu Terbit Rencana Peranginangin?

Kini, kasus ini sudah sampai dalam tahapan pembacaan vonis terhadap Terbit.

Namun, fakta mencengangkan terjadi ketika Terbit justru divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.

Dikutip dari Tribun Medan, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat tidak terbukti secara sah.

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebutkan adanya keterlibatan dari Terbit.

Adapun putusan bebas dari hakim ini disambut riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang yang hadir.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah.

"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," imbuhnya.

Selain divonis bebas, hakim juga mengatakan adanya pemulihan hak-hak bagi terdakwa serta permohonan restitusi tidak dapat diterima.

"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.

Sedangkan, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal

Terbit Dituntut 14 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 2,3 M

Padahal, jaksa menuntut agar Terbit dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta atas tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukannya.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 5 Juni 2024 lalu.

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," tutur jaksa Sai Pintong Purba.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.

Jika tidak mampu membayar, Terbit diminta dijatuhi pidana tambahan berupa satu tahun penjara.

Jaksa menilai Terbit melanggar Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, di antaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara

Kronologi Kerangkeng Manusia Milik Terbit Terungkap, Berawal OTT KPK

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat)

Dikutip dari Kompas.com, terkuaknya kasus kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Terbit berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.

Adapun OTT itu dilakukan KPK di salah satu kedai kopi terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Setelah melakukan OTT tersebut, KPK pun sempat melakukan penggeledahan di kediaman Terbit.

Namun, KPK justru menemukan dua ruangan berbentuk kerangkeng saat melakukan OTT.

Hanya saja, saat itu, penyidik KPK lebih berfokus untuk mencari barang bukti di kediaman Terbit.

Singkat cerita, kasus ini diatensi oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Ketua Migrant Care, Anis Hidayah menuturkan dua kerangkeng di rumah Terbit itu digunakan untuk penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang milik eks Ketua DPRD Langkat tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Anis saat itu.

Anis menuturkan dua kerangkeng itu digunakan untuk menampung sekitar 40 pekerja.

Sempat Diklaim Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba

Pasca penemuan itu, Terbit sempat mengklaim bahwa kerangkeng itu digunakan untuk pembinaan para pecandu narkoba.

Pernyataan tersebut sempat diucapkan oleh Terbit pada sebuah video yang diunggah kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021.

"Sedikit saya sampaikan, itu (kerangkeng manusia) bukan rehabilitas tetapi adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ucap Terbit dalam video tersebut.

Pada video wawancara tersebut, Terbit juga mengatakan kerangkeng manusia yang dinyatakan sebagai tempat pecandu narkoba ini telah ada sejak 10 tahun lalu.

Baca juga: Serial Zona Merah Terinspirasi Kasus Kerangkeng di Rumah Eks Bupati Langkat

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa tempat yang diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba ini tidak dipungut biaya.

"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis."

"Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.

Terbit juga menambahkan, selama 10 tahun berdiri telah membina ribuan orang lewat aktivitasnya itu.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.

Video berdurasi 22 menit 39 detik ini juga memperlihatkan salah satu pecandu narkoba bernama Terang yang diwawancarai.

Terang mengungkapkan terimakasih kepada Terbit atas pembinaan yang telah dilakukannya.

"Saya sudah dibina selama setahun dan setelah melewati masa pembinaan, alhamdulilah saya dipekerjakan di pabrik (pengolahan kelapa sawit)."

"Makasih buat Pak Bupati telah menerima saya sebagai karyawan," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas Hakim Kasus TPPO, Padahal Dituntut 14 Tahun"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)(Kompas.com/Elza Astari Retaduari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini