Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis maksimal dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Tak hanya pidana badan, LPSK juga ingin agar Majelis menjatuhkan restitusi maksimal untuk diberikan kepada para korban dalam perkara ini.
"Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Terkait restitusi, LPSK disebut Anton sudah menyerahkan berkas penilaian kepada jaksa penuntut umum.
Hal tersebut kemudian dipenuhi jaksa di dalam tuntutannya, di mana terdapat restitusi Rp 2,3 miliar lebih yang mesti dibayar Terbit Rencana Perangin angin sebagai terdakwa.
Baca juga: 4 Kasus Besar yang Ditangani Komnas HAM Tahun 2022: Kerangkeng Langkat Hingga Tragedi Kanjuruhan
"LPSK telah menyerahkan kepada jaksa penuntut umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar dan hukuman selama 14 tahun penjara," katanya.
Para korban, kata Anton saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.
Mereka mendapatkan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikososial, dan fasilitas restitusi.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
Perlindungan fisik LPSK diberikan berupa pengamanan dan pengawalan melekat, pengamanan saat memberikan keterangan di persidangan.
"Bahkan relokasi tempat tinggal keluarga," kata Anton.
Untuk pemenuhan hak prosedural, LPSK melakukan pendampingan saat memberikan keterangan sejak proses penyidikan hingga persidangan.
Kemudian untuk rehabilitasi psikososial, diberikan lewat memberikan bantuan modal usaha dan biaya sekolah.
Perkara ini sendiri akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatra Utara pada Senin (8/7/2024).
"Terdakwa: Terbit Rencana Perangin Angin SE Alias Pak Terbit Alias Cana. Senin 08 Juli 2024. 11:00:00 sampai dengan selesai. Pengucapan Putusan. Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat, Minggu (7/7/2024).
Dalam perkara ini, sebelumnya Terbit telah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Berdasarkan laman SIPP PN Stabat, tuntutan itu dibacakan dalam persidangan Rabu (5/7/2024) lalu.
"Isi tuntutan: Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam tuntutannya.
Kemudian Terbit juga dituntut untuk membayar restitusi Rp 2.377.805.493 (dua miliar rupiah lebih) untuk para korban dengan rincian sebagai berikut:
- Trinanda Ginting senilai Rp 198.591.212 (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);
- Dana Ardianta Syahputra Sitepu diwakili Edi Suranta Sitepu senilai Rp 228.555.549 (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Heru Pratama Gurusinga senilai Rp 263.686.430 (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
- Riko Sinulingga senilai Rp 124.898.574 (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus t ujuh puluh empat rupiah);
- Edo Saputra Tarigan senilai Rp 189.176.336 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga p uluh enam rupiah);
- Dodi Santoso (AIm) diwakili Supriani senilai Rp 251.360.000 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Suherman senilai Rp 355.9 694. 395 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Satria Sembiring Depari senilai Rp 299.742.099 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu se mbilan puluh sembilan rupiah);
- Edi Kurniawan Sitepu senilai Rp 200.550.898 (dua ratus juta ima ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapa n rupiah);
- Sofhan Rafiq senilai Rp 133.200.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah); dan
- Bambang Sumantri senilai Rp 132.350.000 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran menilai bahwa Terbit Perangin Angin terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.