News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kata Pengacara Saka Tatal usai Pegi Setiawan Bebas: Penegakan Hukum yang Sebenarnya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Saka Tatal memuji kinerja hakim Eman Sulaeman yang memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti buka suara terkait batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Titin menegaskan, bebasnya Pegi menjadi wujud penegakan hukum yang harusnya terjadi di Indonesia.

"Kebebasan Pegi merupakan penegakan hukum yang sebenarnya," kata Titin kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Dia turut memuji kinerja hakim tunggal, Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan terhadap Pegi.

Titin mengungkapkan, putusan terhadap Pegi yang diputuskan oleh Eman adalah putusan demi rakyat Indonesia.

"Berkah dunia akhirat bagi hakim, Bapak Eman Sulaeman yang sudah memberikan putusan demi rakyat Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Titin juga mengumumkan, kliennya yaitu Saka Tatal turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Senin (8/7/2024).

Dia menjelaskan, inti dari pengajuan PK oleh Saka Tatal adalah adanya dugaan kesalahan hakim dalam memutuskan perkara pembunuhan Vina dan Eky.

"Intinya salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), maupun kasasi (di Mahkamah Agung)," jelasnya.

Titin pun berharap PK yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan dan nama baik Saka Tatal dipulihkan.

Selain itu, dia juga berharap agar PK ini membuka tabir apakah benar tewasnya Vina dan Eky akibat pembunuhan atau tidak seperti dalam putusan pengadilan.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

"Harapan tentu agar Saka dapat dipulihkan nama baiknya, sehingga tidak ada lagi predikat sebagai mantan terpidana dan kebenaran terungkap, apakah benar terjadi pembunuhan dan pemerkosaan seperti tertuang dalam putusan pengadilan."

"Diharapkan Saka dalam menjalani dan melanjutkan hidup dengan normal dan tidak diganti masa lalu yang begitu pahit," kata Titin.

Sekedar informasi, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada pada 2016 silam.

Saka divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini karena saat itu masih termasuk anak di bawah umur.

Kini, dia sudah dinyatakan bebas sejak tahun 2020 lalu.

Di sisi lain, pengajuan PK oleh Saka Tatal bertepatan dengan sidang putusan terhadap Pegi Setiawan.

Dalam putusannya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengumumkan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Pasca putusan tersebut, hakim Eman juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Beri Pegi Setiawan Uang Kompensasi, jadi Korban Salah Tangkap Sejak Mei 2024

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini