News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Salah satu isi dari PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon adalah dugaan hakim yang salah memberikan vonis kepadanya.

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Senin (8/7/2024).

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.

"Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon," kata Titin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.

Dia mengungkapkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya ke PN Cirebon dapat didengar saat persidangan PK mendatang.

"Ya nggak bisa. Itu memori PK kan sudah masuk ke pokok perkara, nanti dibacakan di persidangan apa novum yang kami miliki. Apa keberatan terhadapa putusan terdahulu," tuturnya.

Kendati demikian, Titin menegaskan inti dari pengajuan PK adalah terkait adanya dugaan kelirunya hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

"Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi," tuturnya.

Sekedar informasi, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Saka divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini karena saat itu masih termasuk anak di bawah umur.

Kini, dia pun sudah dinyatakan bebas sejak tahun 2020 lalu.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam

Di sisi lain, pengajuan PK oleh Saka Tatal bertepatan dengan sidang putusan terhadap Pegi Setiawan.

Dalam putusannya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Pasca putusan tersebut, hakim Eman juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini