TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan akan segera dibebaskan setelah gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Dalam sidang dinyatakan status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan meminta Polda Jabar menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.
"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Belum Ambil Alih Kasus Vina Cirebon dari Polda Jawa Barat, Ini Alasannya
Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.