Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.
Hal tersebut menyusul gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.
Dia pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.
"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan.
Kasus ini pun diminta untuk tidak terulang kembali.
"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.
Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.