News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji usai podcast di Tribun Network, Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan pada persidangan di Pengalidan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.

“Itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno saat podcast dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Susno memandang hakim seperti Eman Sulaeman yang harus dipromosikan bukan seperti hakim-hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

Dia memandang sebanyak 99 persen daripada citizen berpihak kepada Pegi, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno.

Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat

Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Profil Singkat Hakim Eman

Hakim Eman Sulaeman  memiliki jejak yang cukup meyakinkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini