News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Pegi, Toni RM - Pihak Pegi Setiawan menuntut sejumlah hal kepada Polda Jawa Barat (Jabar), termasuk soal ganti rugi hingga miliaran rupiah.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menang di sidang praperadilan, kini pihak Pegi Setiawan menuntut sejumlah hal kepada Polda Jawa Barat (Jabar).

Adapun, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam ini dibatalkan pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Usai pembatalan itu, pihak Pegi berniat akan melakukan gugatan kepada Polda Jabar.

Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM memaparkan, penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi bahwa Pegi bukanlah tersangka kasus.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Tuntutan lainnya adalah soal ganti rugi.

Toni mengatakan, pihaknya berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materiel), karena selama ditahan oleh polisi, penghasilan Pegi menghilang.

Apalagi, sepeda Pegi juga pernah disita pada 2016 silam saat polisi pertama kali melakukan penggeledahan di rumah Pegi.

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya, misal sehari Rp30 ribu. Kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta," ucap Toni.

"Penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta. Maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," ucap Toni.

Baca juga: 5 Hal Seputar Pegi Diputus Bebas, Masalah Belum Tuntas, Gimana Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon?

Selain materiel, Toni mengatakan, ada juga gugatan imateriel, seperti Pegi disebut pembohong dan pembunuh.

"Sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga. Nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Jabar Malu Sendiri setelah Hakim Putuskan Bebaskan Pegi

Tim Kuasa Hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman yang membebaskan Pegi tersebut.

Toni RM mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai terangka itu cacat hukum.

Polda Jabar dinilai sudah keliru sejak awal, sebab ciri-ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi "Perong" berbeda dengan Pegi Setiawan.

Pada sidang praperadilan pun, Polda Jabar juga tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, tapi keduanya malah diabaikan oleh penyidik Polda Jabar.

"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."

"Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Toni, sebelum ditetapkan penetapan tersangka, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.

Berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya.

Sedangkan penyidik tak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.

Sehingga, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK tersebut.

"Namanya putusan tak baca amarnya saja tapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO gak sah berarti Pegi bukan DPO."

"Harusnya penyelidikan dulu jangan langsung penetapan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka," kata Toni.

Respons Polda Jabar soal Putusan Sidang

Sementara itu, soal putusan hakim tersebut, Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa akan mematuhi putusan sidang itu.

"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Terkait teknis tahapan pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules mengatakan, hal tersebut akan berproses dan meminta publik bersabar.

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Nominalnya Tak Terhingga' Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Joanita Ary) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini