TRIBUNNEWS.COM - Ayah hakim Eman Sulaeman, Haji Aneng mengaku bangga ketika sang anak memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Aneng menyebut sang anak memang sempat bercerita bahwa dia bakal memimpin sidang praperadilan Pegi.
"Ya itu pernah ngobrol-ngobrol gitu sama saya (soal praperadilan Pegi)," kata Aneng dikutip dari YouTube Tribun Jabar, Selasa (9/7/2024).
Setelah itu, Aneng juga mengaku bahwa dirinya sempat tidak bisa tidur dengan nyenyak lantaran Eman menjadi hakim dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Hal itu lantaran dia khawatir akan kondisi sang anak.
"Iya (sempat khawatir). Soal urusan gitu sih," tuturnya.
Aneng mengungkapkan, ketika Eman memimpin sidang praperadilan Pegi, dirinya hanya bisa berdoa untuk keselamatan sang anak.
"Ya bapak cuma bisa doain doang," ujar singkat.
Kini, Aneng sudah lega bahwa anaknya sudah selesai memimpin sidang praperadilan Pegi.
Baca juga: 2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Dia juga bangga bahwa anaknya bisa memimpin sidang dengan baik.
"Ya pokoknya banggalah. Orang kampung, orang tidak punya," kata Aneng.
Setelah ini, dia berencana bakal mengunjungi Eman pasca sidang selesai.
Namun, sambungnya, belum diketahui kapan rencana tersebut bakal dilakukan.
Seperti diketahui, Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di PN Bandung.
Dalam putusannya, hakim Eman mengabulkan permohonan Pegi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Dia memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga: Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon