News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa dari Organisasi Persatuan Mahasiswa Tolak Korupsi(PPMTK) di depan Kantor BPK, Jakarta, Selasa(9/7/2024). Mereka membawa spanduk raksasa berwarna biru yang disertai foto salah satu petinggi BPK. Mereka juga sempat melakukan aksi pembakaran ban di depan kantor BPK. Alhasil lalu lintas di sekitar lokasi tersebut sempat mengalami kemacetan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap Petinggi Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Nama petinggi BPK sempat disebut-sebut dalam persidangan, diduga kuat meminta uang proyek tol Sheikh Mohammad Bin Zayed atau Tol MBZ senilai Rp 10,5 miliar.

Baca juga: Prabowo Minta BPK Ketat Awasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, DPR: Mampu Atasi Kemiskinan

Ketua Organisasi Persatuan Mahasiswa Tolak Korupsi(PPMTK), Muhammad Imam Kanzul saat aksi unjuk rasa di depan kantor BPK mengatakan di persidangan ditemukan banyak fakta termasuk dengan mutu beton yang berada di bawah standar. Menariknya Petinggi BPK ditengarai menerima aliran uang haram sebesar Rp. 10, 5 miliar dari kasus korupsi tersebut.

Oleh karenanya ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat dan memberikan perhatian khusus terkait dugaan korupsi tersebut.

"Sejak ia memimpin, banyak dugaan korupsi yang menjerat para pejabat di BPK, bahkan sebagian sudah menerima putusan pengadilan dan sedang menjalani hukuman," ujar Kanzul di depan kantor BPK, Jakarta, Selasa(9/7/2024).

Persoalan lain kata dia, yang kini menjerat BPK adalah maraknya dugaan perdagangan suap dan jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), baik di BPK level perwakilan provinsi hingga BPK RI. Bahkan hal itu sudah menjadi rahasia umum.

Baca juga: Saksi Ungkap Menteri PUPR Setujui Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Biaya Konstruksi Rp 9,3 Triliun

"Perdagangan WTP untuk menghasilkan kinerja yang baik terhadap instansi yang dinilai oleh BPK telah keluar dari tugas dan wewenang seperti yang di amanatkan oleh undang-undang," kata Kanzul.

Idealnya BPK ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab dalam masalah keuangan negara guna mencegah terjadinya potensi korupsi, namun wewenang tersebut malah digunakan oleh oknum-oknum BPK dalam menjalankan pemeriksaan yaitu dengan cara memperjual belikan WTP.

"Seolah-olah instansi yang diperiksa jauh dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Saat aksi unjuk rasa tersebut Organisasi Persatuan Mahasiswa Tolak Korupsi(PPMTK) membawa spanduk raksasa berwarna biru yang disertai foto salah satu petinggi BPK. Mereka juga sempat melakukan aksi pembakaran ban di depan kantor BPK. Alhasil lalu lintas di sekitar lokasi tersebut sempat mengalami kemacetan.

Diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) mantan Supervisor (SPV) Waskita Karya Sugiharto mengaku pernah diminta menyiapkan Rp 10,5 miliar untuk diserahkan ke salah satu Petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ.

Baca juga: BPK Dorong Polri Kampanyekan Pencegahan Kejahatan Siber Termasuk Judi Online

Mulanya, Jaksa menanyakan terkait proyek fiktif yang dilakukan dalam pembangunan Tol MBZ saat Sugiharto menjabat SPV dalam proyek tersebut. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024) lalu, Sugiharto mengatakan proyek fiktif itu senilai Rp 10,5 miliar.

"Apa pekerjaan fiktifnya, Pak?" tanya jaksa.

"Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan sudah 100 persen Pak, pemeliharaan, hanya patching-patching (menambal) saja, Pak. Buatnya itu. Itu kecil aja," jawab Sugiharto.

"Berapa nilainya?" tanya jaksa.

"Rp 10,5 miliar," jawab Sugiharto.

Jaksa lalu bertanya tentang inisiator proyek fiktif tersebut. Sugiharto mengaku diperintahkan Bambang Rianto selaku Direktur Operasional untuk menyiapkan uang tersebut melalui pengerjaan proyek fiktif agar anggaran dapat cair.

"Artinya gini Pak. Bisa saudara jelaskan siapa yang memiliki inisiatif untuk pembuatan proyek, dan uangnya itu untuk apa?" tanya jaksa.

"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang Rianto (BR)," jawab Sugiharto.

"Oke. Gimana instruksinya?" tanya jaksa.

Baca juga: Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan

"Tolong disediain dana untuk di Japek ini ada keperluan untuk BPK Rp 10 M-anlah, Pak," jawab Sugiharto.

"Buat apa?" tanya jaksa.

"BPK. Nah, itu. Jadi, saya dipanggil, saya kumpulin temen-temen saya, VP saya pada saat itu, Pak Rozak (Faturrozak). Kan setelah menjabat sebagai Kapro (kepala proyek), dia (Faturrozak) sebagai engineer dan VP, wakil saya di 2021. Saya panggil juga pengendali saya, namanya Pak Reza. Menyampaikan di situ bahwa ada keperluan ini, untuk keperluan BPK," jawab Sugiharto.

"Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan senilai Rp 10,5 miliar itu?" tanya jaksa.

"Iya, betul Pak," jawab Sugiharto.

Sugiharto mengatakan dirinya yang menginisiasi proyek fiktif tersebut. Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memenuhi permintaan Bambang terkait duit Rp 10,5 miliar untuk kepentingan BPK.

"Atasan saudara langsung siapa?" tanya jaksa.

Baca juga: Sidang Tol MBZ, Eks Kepala BPJT Ungkap Pembahasan Ratas untuk Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri

"Pak Dir Operasional," jawab Sugiharto.

"Tahu juga atau keputusan dari saudara?" tanya jaksa.

"Kalau Pak Bambang-nya ya tahunya yang penting ada untuk keperluan itu dulu Rp 10 miliar," jawab Sugiharto.

"Jadi, yang menginisiasi untuk pertanggungjawabannya fiktif dari siapa? Saudara?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini