Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut membuat anak buahnya, Kasdi Subagyono, merasa terancam sehingga terpaksa menuruti perintahnya.
Hal itu tertuang dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum KPK yang disampaikan penasihat hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, dalam sidang kasus duagan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kasdi merupakan bawahan SYL yang jadi salah seorang terdakwa kaasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL.
"Begitu banyak di Kementan yang terpaksa melakukan dan menuruti perintah atasan ini karena ada ancaman dan keterpaksaan di luar kehendaknya," ujar Efendi Simanjuntak, penasihat hukum Kasdi dalam persidangan Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keterpaksaan itu lantaran para pegawai Kementan, termasuk Kasdi, merasa takut membuat SYL marah hingga berujung dimutasi, demosi, atau nonjob.
"Adanya keterpaksaan karena takut Syahrul Yasin Limpo akan marah, takut dipindah tugaskan, demosi jabatan, atau dinonjob kan," ujar Efendi.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku
Karena itulah, pihak Kasdi menilai bahwa atasannya, yakni SYL semestinya bertanggung jawab atas perintah-perintah yang diberikan.
Pihak Kasdi juga melempar kesalahan kepada SYL karena merasa tak menerima manfaat dari perintah-perintah SYL, termasuk untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan.
"Di samping terdakwa juga tidak menerima keuntungan materiil apapun dari melaksanakan perintah tersebut, maka terdakwa bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini. Tetapi, atasan yang menyuruhlah yang harus bertanggung jawab secara pidana," katanya.
Kondisi terpaksa itu menurut tim penasihat hukum Kasdi sudah meniadakan unsur kesalahan.
Karena itulah, pihak Kasdi bersikukuh pada pleidoi atau pembelaannya, yakni meminta dibebaskan dari tuntutan enam tahun penjara.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penasihat hukum menyatakan tetap pada nota pembelaan penasihat hukum maupun pembelaan pribadi terdakwa sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada 5 Juli 2024," ujar penasihat hukum Kasdi.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Mark Up Harga Beras Impor, Bulog Mengaku jadi Korban
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK telah menuntut hukuman penjara bagi SYL dan dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Untuk SYL, jaksa menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sedangkan kedua anak buahnya, masing-masing dituntut enam bulan penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.