News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Nasib Polda Jabar usai Pegi Bebas: Kapolda-Penyidik Terancam Dicopot, Bisa Kena Sanksi Mutasi

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan tersenyum lebar saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. - Inilah nasib Polda Jabar usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/1014) yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/1014) dan Pegi dinyatakan bebas.

Dalam putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan hal tersebut, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Lalu, setelah putusan tersebut, bagaimana nasib Polda Jabar yang sebelumnya menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon ini?

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak karena kesalahan mereka.

Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.

Alasan Marwan menyampaikan hal demikian, karena Kapolda dan Dirreskrimum Jabar dinilai harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.

Marwan menambahkan, penyidik Polda Jabar dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tindakan mereka itu.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Disambut Meriah Tetangga dan Warga Luar Saat Pulang ke Cirebon, Ini Ucapan Haru Pegi Setiawan

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.

Ia meminta kepada Polri agar memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini