News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ragam Sindiran Jaksa ke SYL: Soal Sawer Biduan hingga Pantun 'Pahlawan Nangis Sesenggukan'

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. Dalam sidang replik kemarin, jaksa menyindir SYL habis-habisan. Jaksa menyinggung soal saweran biduan hingga membuat pantun untuk SYL.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Sidang replik atau tanggapan dari jaksa KPK terkait pleidoi atau nota pembelaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat digelar pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Dalam replik tersebut, deretan sindiran disampaikan oleh jaksa kepada SYL.

Di antaranya, jaksa KPK menyindir soal SYL yang menyawer biduan hingga membiayai sunatan cucu apakah masuk dalam kepentingan dinas.

Kemudian, tangisan SYL saat membacakan pleidoi saat sidang pada Jumat (5/7/2024) turut disindir oleh jaksa.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut tangisan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak bakal menghapus pidana bagi yang bersangkutan.

Tak hanya itu, Meyer juga menyindir tangisan SYL lewat sebuah pantun.

Selengkapnya berikut deretan sindiran jaksa ke SYL saat sidang replik kemarin:

Jaksa Sindir SYL: Sawer Biduan-Biayai Sunatan Cucu Apa Kepentingan Dinas?

Sindiran soal saweran terhadap biduan hinggai pembiayaan sunatan cucu oleh SYL berawal dari keyakinan jaksa bahwa tuntutan terhadap 12 tahun terhadap terdakwa sudah adil.

Baca juga: Kubu SYL Minta Dibebaskan dan Harta Dikembalikan, Jaksa KPK: Agak Lain

Jaksa justru mempertanyakan permintaan SYL yang ingin bebas dengan dalih perbuatannya tersebut untuk kepentingan dinas.

"Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertobat serta memperbaiki diri setelahnya."

"Namun, justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

Lalu, jaksa Meyer mengungkit perbuatan SYL yang terungkap dalam persidangan seperti menyawer biduan, membiayai skincare anak, hingga sunatan cucu.

Pada momen inilah, dirinya menyindir SYL apakah deretan tindakan tersebut masuk dalam kepentingan dinas saat terdakwa menjadi Mentan.

"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per astu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan," kata Meyer menyindir SYL.

Jaksa soal Tangisan SYL: Tak Hapus Pidana

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, jaksa Meyer kembali menyindir terkait tangisan SYL saat membacakan pleidoi pada sidang Jumat pekan lalu.

Dia mengungkapkan tangisan SYL itu tidak bakal menghapus jerat pidana.

Jaksa Meyer menegaskan deretan fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi hal yang tidak mungkin terlupakan, meski SYL membacakan pleidoi sampai menangis.

"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidak lah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," kata Meyer.

Meyer lalu meminta kepada SYL agar selalu jujur dalam persidangan.

"Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan yang mulia ini."

"Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu? Wallahualam," ujar Meyer.

Jaksa Buat Pantun untuk SYL: Katanya Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Sindiran dari jaksa ke SYL seakan tidak habisnya ketika muncul pantun ketika membaca replik.

Jaksa Meyer-lah yang membacakan pantun tersebut dengan menyindir bahwa SYL sempat menobatkan dirinya sebagai pahlawan, tetapi ketika dituntut 12 tahun penjara, justru menangis.

"Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan," ucap jaksa Meyer.

Meyer menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.

“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ujar Meyer.

Baca juga: Pantun Jaksa KPK untuk SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesengukan

Tim jaksa KPK juga menganggap pembelaan dari SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras anak buah untuk kepentingan pribadi hanya pembelaan untuk diri sendiri.

Selain itu, bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang pernah memberikan keterangan di muka persidangan.

“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari pembelaan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah,” kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini