TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan akan kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024), usai status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Dalam sidang putusan praperadilan Pegi di PN Bandung pada Senin (8/7/2024) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014.
Usai di pagi hari Hakim Tunggal Eman menggugurkan status tersangka Pegi, pada malam harinya Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar.
Kemudian Pegi bersama keluarga tidak langsung ke Cirebon melainkan masih menginap di basecamp tim kuasa hukumnya, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Jabar.
Pegi bersama keluarga rencananya baru akan kembali ke Cirebon, Selasa (9/7/2024).
Rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sudah ramai dipenuhi warga dan kerabat sejak pagi tadi.
Ada Kakek dan Nenek Pegi yang juga terlihat menerima banyak tamu yang datang untuk mengucapkan selamat.
Senyum bahagia tak lepas dari wajahnya saat menyambut setiap tamu yang datang.
Pegi Setiawan ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari, yang menceritakan kasus Vina diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024 dan mendapat perhatian masyarakat karena ada 3 DPO yang belum ditangkap.
Kemudian pihak Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Juni 2024.
Sidang praperadilan telah dimulai sejak Senin 1 Juli 2024 lalu.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.