TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait wacana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disebut akan diberlakukan pada 17 Agustus 2024.
Diketahui, wacana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembatasan ini, kata Luhut, dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut, Rabu (10/7/2024).
Menurut Luhut, dengan pembatasan tersebut, pemerintah dapat melakukan penghematan dalam APBN 2024.
Terkait hal ini, berikut sejumlah fakta soal pembatasan BBM bersubsidi per 17 Agustus 2024:
1. Kembangkan Bioetanol
Pada kesempatan yang sama, Luhut pun menjelaskan adanya rencana pemerintah melakukan pengalihan penggunaan BBM ke Bioetanol.
Pemerintah, jelas Luhut, mendorong pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar pengganti BBM yang berbasis fosil.
Bioetanol merupakan jenis bahan bakar yang dihasilkan dari proses ferementasi bahan-bahan organik, terutama tumbuhan dengan kandungan karbohidrat tinggi.
"Kita kan sekarang berencana mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin, supaya polusi udara ini juga bisa dikurangi cepat," jelas Luhut.
Baca juga: Sebut Ucapan Luhut dan Sri Mulyani Tak Sesuai, Anggota DPR Tanggapi Wacana Pembatasan Subsidi BBM
Saat ini, pengembangan bioetanol sedang dilakukan Pertamina.
2. Diklaim Perbarui Kualitas Udara
Luhut menjelaskan, setidaknya kandungan sulfur dari bensin bisa mencapai 500 ppm.
Sementara bioetanol jauh lebih rendah kandungan sulfurnya bisa hanya mencapai 50 ppm.
Jika penggunaan BBM bisa ditekan dan diganti dengan bioetanol, maka kualitas udara semakin baik.