News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta - Tiga terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024).

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

Muhammad Hatta: 4 Tahun

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta divonis 4 tahun pidana penjara. 

Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Muhammad Hatta menjadi salah satu pejabat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain pidana penjara, Hatta juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Kasdi Subagyono: 4 Tahun 

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara. 

Kasdi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dengan ketentuan, bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Lebih Rendah dari Tuntutan 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini