Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis 10 tahun penjara ditambah Rp300 juta subsider kurungan empat bulan atas perbuatannya.
Syahrul Yasin Limpo juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Setelah pembacaan sidang putusan kelar, SYL digiring ke ruang tunggu tahanan yang berada di rubanah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tribunnews.com coba mengekor politikus Partai Nasdem itu ke ruang tunggu tahanan melalui jalan lain.
Sebab, SYL menuju ruang tunggu tahanan melalui pintu yang berada di dalam ruang sidang.
Ruang tunggu tahanan terdiri dari empat sisi. Tiga sisinya tembok, sementara ada satu sisinya yang terali besi.
Dari balik terali besi itu, terlihat SYL menyalami sejumlah kerabat yang mengunjunginya.
Ada satu momen ketika SYL berpelukan dengan seorang perempuan berjihab abu-abu.
Bahkan SYL sempat mencium kening wanita tersebut.
Diketahui sosok perempuan itu adalah Tenri Olle Yasin Limpo. Ia adalah kakak SYL.
SYL juga sempat berpelukan dengan Kemal Redindo Syahrul Putra. Redindo merupakan putra SYL.
Syahrul Yasin Limpo kurang lebih berada di ruang tunggu tahanan selama 30 menit.