TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi tersebut secara bersama-sama seperti yang tertuang dalam tuntutan jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis (11/7/2024).
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Dalam amar putusan tersebut, tertuang pula daftar uang SYL yang mengalir ke beberapa pihak yaitu NasDem. penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nirzina, dan keluarga SYL.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis SYL: Berbelit-belit Memberikan Keterangan-Tak Beri Teladan sebagai Pejabat
Selain itu, adapula uang tunai SYL yang ditemukan di rumah dinas dirampas untuk negara.
Penyitaan uang di bekas rumah dinas SYL dilakukan lantaran mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengakui bahwa uang tersebut miliknya.
"Dalam sidang diakui (uang di rumah dinas) terdakwa sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri.
Sementara, berikut daftar uang SYL yang dirampas untuk negara dari NasDem dan Nayunda.
1. Rp 820 juta yang disetor ke Bendhara Umum NasDen, Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK.