News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Fakta SYL Jelang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Irit Bicara Hingga Berdiam Diri di Masjid

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL akan jalani sidang vonis hari ini, Kamis (11/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian hari ini, Kamis (11/7/2024).

Terungkap sejumlah fakta soal aktivitas SYL dan serta kondisi keluarganya jelang sidang putusan yang akan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bukan hanya SYL, dua mantan anak buahnya di Kementan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono pun aka menjalani sidang vonis di hari yang sama.

SYL sendiri sebelumnya irit bicara saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang vonis hari ini.

"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH (penasihat hukum) ya, saya enggak bisa berbicara. Terimakasih banyak atas perhatiannya," ujar SYL kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis

SYL enggan berbicara lebih banyak terkait sidang vonis dalam perkara yang menjeratnya.

"Enggak bisa banyak bicara. Makasih ya," kata SYL.

Berikut fakta-fakta jelang sidang vonis SYL:

1. SYL Banyak Berdiam di Masjid

Jelang menghadapi sidang putusan, SYL diketahui banyak berdiam atau menjalankan itikaf di masjid Rutan KPK.

Penasihat hukum SYL, Djamaluddini Koedoeboen mengatakan kodisi kliennya dalam keadaan sehat jelang sidang putusan.

Menurut Koedoeboen, politikus NasDem tersebut kini lebih banyak beritikaf di masjid.

"Kalau Pak SYL lagi di masjid, lagi ngaji, lagi dengar ceramah. Masjid di rutan. Itikaflah," kata Koedoeboen.

Baca juga: Anak-anak SYL Rela Terbang dari Makassar ke Jakarta untuk Saksikan Langsung Sidang Vonis Besok

SYL pun disebut Koedoeboen siap mendengarkan putusan Majelis Hakim.

"Siap lahir batin. InsyaAllah, mudah-mudahan semuanya lancar," katanya.

2. Dua Anak SYL Akan Hadir Langsung di Ruang Sidang

Selain aktivitas SYL, terungkap juga keberadaan anak-anak SYL yang kini sudah berada di Jakarta.

Dua anak SYL yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo kemungkinan akan hadir di ruang sidang untuk memberi dukungan kepada san ayah.

"Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Cuma kita lihatlah besok mereka mendampingi apa tidak. Sepertinya mendampingi," kata Koedoeboen.

Koedoeboen mengungkap kedua anak SYL sengaja terbang dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Saudara jauh dan kolega SYL pun disebut akan hadir di ruang sidanng untuk memberikan dukungan.

"Kalau saya lihatnya bukan massa pendukung sebenarnya. Itu kan kolega. Kan beliau ini tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Beliau bupati, gubernur, sekda, wakil gubernur. Beliau kan orang yang terpandang juga di Makassar," katanya.

3. Istri Sakit

Istri SYL, Ayun Sri Harahap tidak bisa hadir langsung menyaksikan sidang vonis suaminya.

Istri SYL disebut kini dalam kondisi sakit.

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujar Koedoeboen.

Pihak penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun.

Namun penyakit itu disebut-sebut karena faktor usia.

"Istrinya memang lagi sakit. Sudah umur juga kan," katanya.

SYL saat membacakan pleidoi, Jumat (5/7/2024), sempat menangis mengingat istrinya.

Ia mengungkap pada saat dirinya membacakan pembelaan, istrinya berulang tahun.

SYL dalam pleidoinya mengucapkan terima kasih kepada san istri yang selalu setia mendampinginya dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjerat perkara korupsi.

"Izinkan pula saya menyampaikan pesan kepada keluarga saya, lebih khusus istri saya yang ulang tahun pada hari ini," kata SYL sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SYL pun sempat mengungkap soal sakit yang diderita istrinya dalam pleidoi untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.

"Kondisi kesehatan istri saya yang sudah 3 kali lumpuh dan dalam perawatan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan," katanya.

Dalam perkara ini SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/ ashri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini