Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo akan divonis besok, Kamis (11/7/2024) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bagi SYL dan dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional
SYL dalam persidangan besok dikabarkan akan didampingi keluarganya.
Dari keluarga inti, bakal hadir anak-anaknya, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo.
"Keluarganya sudah ada di sini (Jakarta) semua. Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Cuma kita lihatlah besok mereka mendampingi apa tidak. Sepertinya mendampingi," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: H-1 Jelang Vonis, Tiba-tiba Eks Mentan SYL Irit Bicara hanya Memohon Doa
Menurut Koedoeboen, kedua anak SYL itu rela jauh-jauh terbang dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Jakarta untuk ayahnya yang akan divonis besok.
Keduanya tiba di Jakarta sejak kemarin, Selasa (9/7/2024).
"Kemarin kalau enggak salah. Kayaknya kemarin deh sampainya," ujar Koedoeboen.
Selain anak-anak, saudara jauh SYL juga disebut Koedoeboen akan hadir di persidangan seperti biasa.
"Seperti biasa. Insya Allah hadir semua," katanya.
Pun dengan para kolega SYL, diperkirakan akan turut menyaksikan persidangan vonis besok.
Menurut Koedoeboen, para kolega itu hadir bukan atas dasar permintaan SYL, melainkan keinginan masing-masing.
Katanya, hal itu lantaran SYL dianggap sebagai tokoh di Sulawesi Selatan.
"Kalau saya lihatnya bukan massa pendukung sebenarnya. Itu kan kolega. Kan beliau ini tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Beliau bupati, gubernur, sekda, wakil gubernur. Beliau kan orang yang terpandang juga di Makassar," katanya.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kiriman Dana Rp2 Miliar dari Rekening saat Ditahan KPK, SYL Merasa Aneh Sendiri
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.