TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Tessa memastikan penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan yang bisa membuat majelis hakim menghukum SYL seberat-beratnya.
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," kata Tessa.
Dalam perkaranya, SYL yang mantan juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Baca juga: Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri.
Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah.
Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.