News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak sepenuhnya puas dengan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementrian Pertanian (Kementan). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak sepenuhnya puas dengan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, KPK kemungkinan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Alex mengungkapkan keberatannya soal jumlah uang pengganti dalam perkara ini, yakni Rp 14,1 miliar. 

Meski demikian, ia mengaku puas dengan vonis 10 tahun pidana penjara pada SYL. 

"Kalau soal lamanya penjara dari tuntutan 12 tahun, divonis 10 tahun kan lebih dari dua pertiga. Terkait dengan itu kita terima."

"Cuma uang penggantinya jauh (dari tuntutan). Kita akan ajukan banding. Belum cocok uangnya," ungkap Alex, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Kompas.com

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.789 ditambah 30.000 dollar AS.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL untuk membayar uang pengganti senilai Rp 44 miliar. 

"Biasanya karena tuntutan kita jauh dikabulkan dari putusan hakim, umumnya saya kira kita akan banding, tapi setelah kita pelajari putusan atau pertimbangan hakim. Kenapa tuntutan kita Rp 44 miliar itu hanya dikabulkan Rp 14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari," kata Alex.

Alex mengatakan, kepastian langkah hukum selanjutnya akan diputuskan KPK melalui jaksa.

"Hasil putusan, jaksa akan menyampaikan ke pimpinan pertimbangannya apa kita ajukan banding atau terima putusan," ujarnya. 

Baca juga: SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya. 

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim. 

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya yang turut membersamai permufakatan jahat ini juga sudah menjalani sidang vonis. 

Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. (TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan)

Mereka yakni, Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Keduannya sama-sama divonis 4 tahun penjara. 

Selain itu, Hatta dan Kasdi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Vonis terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Titis Anis) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini