TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan, Jumat (12/7/2024).
Kericuhan terjadi saat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang memimpin rapat dihujani interupsi sejumlah senator.
Adapun tata tertib itu terkait dasar hukum sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
Diketahui, Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2022 Pasal 46 dijelaskan bahwa Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
Namun dalam perubahan tatib DPD RI, muncul mekanisme pemilihan 'paket pimpinan'.
Hal ini tak terlepas dari sejumlah anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029, menggelar Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029.
Mereka bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029.
Perubahan tatib ini, dianggap untuk membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai Calon Pimpinan DPD.
Berikut isi lengkap tatib pemilihan Pimpinan DPD RI dikutip dari webiset resmi DPD RI.
Pasal 45
(1) Pimpinan DPD dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Pimpinan DPD bersifat tetap.
Pasal 46
(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Ketua dan wakil ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan DPD.
(3) Masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tata cara pemilihan pimpinan DPD
Pasal 47
(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.
(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.
(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.
(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.
(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji
Pasal 48
Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.
Pasal 49
(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.
Pasal 50
(1) Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah;
b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan
c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam sidang paripurna.
(2) Dalam hal pemilihan Pimpinan DPD yang dilaksanakan di setiap sub wilayah, pimpinan sidang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda dari sub wilayah tersebut.
Pasal 51
(1) Pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. bakal calon harus mendapatkan minimal dukungan dari 7 (tujuh) Anggota yang berasal dari 5 (lima)
provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut;
b. setiap anggota hanya dapat memberikan dukungan untuk 1 (satu) bakal calon Pimpinan DPD;
c. apabila terdapat 1 (satu) orang Anggota yang memberi lebih dari 1 (satu) dukungan kepada bakal calon, maka Anggota yang bersangkutan wajib mengklarifikasi dukungannya dalam rapat sub wilayah tersebut;
d. jika Anggota tersebut tidak dapat mengklarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c maka dukungan
tersebut dinyatakan batal;
e. dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat pernyataan tertulis yang ditandatangani
di atas materai, berisi hal-hal sebagai berikut:
1. nama bakal calon yang didukung.
2. asal provinsi bakal calon.
f. bakal calon wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan visi dan misi.
(2) Pimpinan sementara menyampaikan nama bakal calon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bakal calon terpilih dalam rapat masingmasing sub wilayah.
Pasal 52
Pemilihan calon pimpinan di sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme:
a. bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a ditetapkan menjadi calon pimpinan sub wilayah tersebut;
b. calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah tersebut dengan sistem 1 (satu) Anggota 1 (satu) suara;
c. calon pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya;
d. dalam hal terdapat calon pimpinan yang perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap calon pimpinan yang memiliki suara terbayak yang sama.
e. dalam hal bakal calon pimpinan mendapatkan dukungan mayoritas yakni 50 persen (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari total jumlah Anggota yang hadir dari sub wilayah, secara otomatis ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya; dan
f. tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf e adalah pemilihan ketua dan wakil ketua.
Pasal 53
(1) Bakal calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan di dalam sidang paripurna oleh pimpinan sementara sebagai calon Pimpinan DPD.
(2) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas;
b. berjiwa kenegarawanan;
c. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara;dan
d. menandatangani pakta integritas.
(3) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat kesediaan calon Pimpinan DPD untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan
Tata Tertib dan Kode Etik DPD;
b. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian atau
gratifikasi serta janji-janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain;
c. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan
d. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada hurufa, huruf b, dan huruf c.
(4) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masingmasing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri, menyatakan kesediaannya menjadi Pimpinan DPD dan bersedia bekerja sama dengan Pimpinan DPD yang lain.
Pasal 54
(1) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan dengan
mekanisme:
a. masing masing pimpinan terpilih yang berasal dari sub wilayah timur I, sub wilayah timur II, sub wilayah
barat I, dan sub wilayah barat II, ditetapkan oleh pimpinan sementara sebagai Pimpinan DPD;
b. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat;
c. dalam hal tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan pemilihan melalui pemungutan suara dengan sistem 1
(satu) orang Anggota 1 (satu) suara;
d. dalam hal terdapat calon Ketua yang memperoleh suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang oleh
seluruh Anggota terhadap calon yang memiliki suara yang sama; dan
e. pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua DPD dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditetapkan dan/atau dilantik, mekanisme pemilihan penggantian Pimpinan dilakukan sub wilayah yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Ketua dan Wakil Ketua DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Bunyi sumpah/janji Ketua/Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangundangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta
berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 56
(1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih diresmikan menjadi Pimpinan DPD dengan keputusan DPD yang ditanda tangani oleh pimpinan sementara.
(2) Pimpinan sementara menyerahkan palu sidang secara simbolis sebagai bukti serah terima pimpinan sidang kepada Pimpinan DPD.