News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat DPD RI Ricuh

BREAKING NEWS Sempat Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna Sahkan Tatib DPD RI Soal Paket Pimpinan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI. Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Di meja pimpinan, La Nyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Berdasarkan pantauan, Rapat Paripurna pada hari ini sempat diwarnai hujan interupsi, saat pembahasan mengenai Tatib DPD RI.

Adapun Tatib DPD RI yang dimaksud yakni perihal pemilihan pimpinan DPD RI.

Tercatat, puluhan kali para senator menghujani Rapat Paripurna dengan interupsi.

Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu yang silang pendapat mengenai Tatib DPD RI.

Kubu pertama yakni setuju tanpa catatan, dan kubu kedua setuju dengan catatan.

Setelah mereka semua melakukan interupsi, pimpinan sidang Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI.

"Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir di Ruang Nusantara V.

Adapun, Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksnakan melalui sistem paket.

Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini