Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan TNI AD dalam hal ini Pusat Polisi Militer TNI AD akan menindaklanjuti laporan putri jurnalis Tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu, EP, ke Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Mapuspomad).
Kristomei mengatakan Puspomad akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkordinasi dengan Pomdam I/Bukit Barisan karena locus kejadian berada di wilayah Kodam I/Bukit Barisan.
Ia mengatakan Puspomad juga sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa di Wilayah Kodam I/BB sudah ada Posko pengaduan tentang kasus tersebut.
"Dan saat yang bersangkutan melapor ke posko pengaduan diminta untuk membawa surat pengaduan di Puspomad sebagai bukti bahwa kasus ini sudah diketahui satuan atas," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (12/7/2024).
"TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan indikasi yang ada, bahkan kami berterima kasih apabila ada informasi, bukti-bukti dari masyarakat yang mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI. Justru ini sangat membantu TNI AD dalam melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang ada," sambung dia.
Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kristomei juga meminta publik tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan.
"Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku," kata Kristomei.
Pada hari yang sama, Putri jurnalis Tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu, EP, didampingi kuasa hukumnya, LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan Kontras melaporkan anggota Yonif 125 Simbisa yakni Koptu HB ke Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Mapuspomad) di Jakarta Pusat.
Koptu HB dilaporkan karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan pembakaran empat anggota keluarganya termasuk ayah, ibu, adik, dan anaknya di rumah ayahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Kuasa Hukum EP, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti di antaranya bukti pemberitaan terkait praktik judi yang diduga melibatkan Koptu HB dan ditulis oleh almarhum Rico.
Pihaknya juga membawa bukti percakapan almarhum Rico yang meminta perlindungan kepada pihak kepolisian yaitu Kasatreskrim Polres Tanah Karo.
"Ada juga percakapan tentang adanya telpon beberapa kali dari yang kita laporkan ini, terduganya itu, yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," kata dia.
"Ada tiga kali telpon nggak diangkat, terus dibalas tolong untuk dihapuskan, kira-kira begitu percakapan dari pimred," sambung Irvan.
Dia mengatakan EP juga telah dimintai keterangan awal oleh pihak Puspom TNI AD.
Pemeriksaan tersebut sempat ditunda mengingat waktu salat Jumat.
"Sudah diminta keterangan, sudah didata, sudah diambil sedikit pemeriksaannya cuma ini sedang break karena mau Jumatan. Nanti mau dilanjutkan jam 13.00 WIB tepat untuk BAP awal," kata Irvan.
Irvan berharap TNI dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Senada dengan Irvan, EP juga berharap pihak TNI dapat mengusut tuntas kasus yang menewaskan empat anggota keluarganya tersebut.
Baca juga: Anak Jurnalis yang Tewas Terbakar di Karo Usai Beritakan Judi Laporkan Koptu HB ke Puspom TNI AD
"Harapan saya kepada TNI agar ikut serta dalam kasus yang menimpa keluarga saya agar diusut tuntas," kata Eva.