TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengingatkan Polda Jabar agar membayarkan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Susno mengibaratkan kasus Pegi seperti kasus Sengkon dan Karta yang terjadi pada tahun 1974 jika tidak mendapat ganti rugi.
Bahkan, Susno mengatakan jika dirinya rela merogoh kocek sendiri untuk membantu Polda Jabar.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI