Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) M Mardiono turut menyoroti soal perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Kata Mardiono, sejatinya perubahan atas Undang-Undang itu memang harus menyesuaikan terhadap kebutuhan politik di suatu pemerintahan yang memimpin.
"Semua hak tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan politik ya, dalam suatu kepemimpinan itu tentu memiliki suatu strategi yang berbeda-beda ya," kata Mardiono saat ditemui awak media di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Atas hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP tersebut menilai kalau adanya perubahan atau revisi UU itu sah dilakukan.
Selagi menurut Mardiono, perubahan itu menjadi kebutuhan politik dari pemerintahan Prabowo Subianto.
"Jadi, kalau menurut pandangan saya itu sah-sah saja kalau itu menjadi kebutuhan politik nanti dalam mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran," kata dia.
Baca juga: Wantimpres bakal kembali menjadi DPA jelang pelantikan Prabowo, jumlah anggota tidak terbatas
Baca juga: PDIP: Sangat Bahaya Jika Dewan Pertimbangan Agung Hanya untuk Akomodir Pembagian Jabatan
Saat disinggung soal adanya penilaian kalau dengan perubahan ini maka seraya bangsa Indonesia kembali ke era Orde Baru, Mardiono menyikapi dengan santai.
Menurut dia, setiap masa suatu bangsa memilki zaman, begitu juga sebaliknya.
"Memang setiap masa pasti ada zamannya ya, setiap zaman ada masanya ya," tandas Mardiono.
Ketua DPR Puan Maharani Minta Jangan Langgar Aturan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan para anggota dewan, agar pembahasan Revisi UU Wantimpres tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Puan Maharani merespons soal kemungkinan revisi UU Wantimpres nanti perannya akan sejajar dengan Presiden.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi Undang-Undang apalagi Undang-Undang Dasar" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Namun, Puan berharap revisi UU ini membuat penguatan peran Wantimpres.