TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Solo.
Isu mundurnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lantaran dirinya akan dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024 nanti.
Kendati demikian, kabar tersebut hanya direspons secara singkat oleh Gibran.
"Nanti saja, ya, nanti lihat saja, ya," kata Gibran setelah mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Senin (15/7/2024), dilansir TribunSolo.com.
Lalu, saat disinggung mengenai pertimbangannya untuk mundur, suami Selvi Ananda itu tetap bungkam.
"Nanti aja, ya, soal itu," ucap Gibran.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Martono, mengaku telah ditugaskan oleh Gibran untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri sebagai wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan Gibran Rakabuming akan mengundurkan diri.
“Saya belum tahu beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana."
"Intinya saya diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” terang Budi, Senin.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan tak ada aturan spesifik terkait kapan pejabat harus mundur sebelum dilantik di jabatan lain.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Merasa Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tapi Rakyat Lebih Percaya Prabowo
Bahkan, tutur Budi, Gibran masih bisa menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai hari pelantikan sebagai Wakil Presiden RI.
“Nggak ada. Intinya beliau menjabat sampai hari H dilantik pun boleh. Tapi begitu sudah dilantik menjadi wapres, jabatan sebagai wali kotanya dihentikan,” ucapnya.
Budi menerangkan, pihaknya menjumpai Plt Direktur Fasilitasi Daerah dan DPRD Kemendagri untuk berkonsultasi mengenai hal ini.
Mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP), seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” ungkapnya.
Setelah pengunduran diri wali kota dikabulkan, jabatan yang bersangkutan bakal diisi oleh wakil wali kota sebagai plt. wali kota.
“Secara aturan kalau wali kota mengirimkan surat ke DPRD, proses izin ke gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Nanti akan ada sidang paripurna DPRD untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Gibran Bungkam Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wali Kota Solo Jateng, Tak Jawab Tegas dan Minta Sekda Solo Jateng Konsultasi ke Kemendagri, Gibran Hendak Mengundurkan Diri Sebagai Wali Kota?
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf/Ahmad Syarifudin)