News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Anggota Komisi III DPR Dorong Pembentukan Pansus Judi Online, Ini Pertimbangannya

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsyi siap mendorong Pansus Judi Online (Judol) untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non bank terkait maraknya kasus judol melalui pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemain judol.

"Hadirnya pansus untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang diduga ikut membantu tranksasi pembayaran judol ini. Kita juga ingin tahu sejauh mana Bank Indonesia (BI) memberikan izin terhadap penyelenggara layanan jasa pembayaran dan bagaimana peran OJK mengawasinya?” kata Aboe merespon usulan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri agar DPR membentuk Pansus Judol di Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: Kemenko PMK: Penanganan Anak Terlibat Judi Online Berbeda dengan Orang Dewasa

Politisi PKS ini mengaku, prihatin akan maraknya transaksi Judol yang semakin digemari masyarakat hingga anggota dewan.

Apalagi banyak kasus bunuh diri akibat judol. Karena itu, Ia akan membahas usulan pembentukan pansus judol ini bersama kawan kawan di Fraksi DPR.

“Sosialisasikan akan kita lakukan dengan sejumlah fraksi agar Pansus Judol ini bisa dibentuk dan membongkar praktik jasa layanan pembayaran Judol yang diduga didukung oleh system perbankan dan lembaga keuangan non bank,” tegasnya.

Baca juga: Polri Diminta Segera Tangkap Bandar Besar Judi Online

Aboe juga setuju jika dana transaksi judol dikembalikan ke negara. Artinya, bank tidak hanya sebatas memblokir rekening, tetapi bank wajib mengembalikan dana tersebut  ke negara.

Sebelumnya, Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta perbankan kembalikan pendapatan judol ke negara dan segera dibentuk Pansus Judol.

Selama ini, kata Deni, Bank Indonesia diduga ikut mempermudah izin pelaku judi online bertransaksi di perbankan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkesan abai.

" OJK maupun BI wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin," katanya.

Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni mengusulkan sejumlah hal. Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.
 
Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online.
 
"Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol," kata Deni.
 
Keempat, lanjutnya, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses ke situs yang baru teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.

Baca juga: Judi Online Sangat Merusak Pemerintah Diminta Lebih Giat Urus Pembasmian

 
"Keenam, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan," ungkapnya.
 
Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online.Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara.
 
Kesembilan, lanjut Deni, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana untuk judi online.

"Kesepuluh, meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi yang terkait dengan judol," paparnya.

Selain itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih hati-hati agar tak kecolongan, memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah kunci.

"BI segera  menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," imbuhnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini