Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut. Saat ini, JPU KPK masih menyusun memori banding.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.
SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Hatta dan Kasdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Dalami TPPU SYL, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Indira Chunda
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.