News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo Hari Ini, Teguh Bakal jadi Plt Wali Kota Solo?

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024) siang. -- Terkini,Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD hari ini, Selasa (16/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD hari ini, Selasa (16/7/2024).

Menurut Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, ia akan menemani Gibran ke kantor DPRD Solo pada pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut, berkaitan dengan penyerahan surat pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo.

“Hari ini jam 14.00 saya mengantarkan Pak Wali Kota ke DPRD menghaturkan surat pengunduran diri beliau,” jelasnya, Selasa, dilansir TribunSolo.com.

Adapun terkait mekanisme pengunduran diri Gibran, Wakil Wali Kota meminta awak media untuk menanyakan langsung ke pihak DPRD Surakarta.

“Silakan nanti ke kantor DPRD saja. Termasuk nanti setelah itu masalah proses tanya DPRD,” lanjut Teguh.

Sementara itu, nantinya surat pengunduran diri Gibran akan diterima langsung oleh Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.

Dijelaskan Teguh Prakosa, Budi sedang perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju ke Gedung DPRD Solo.

“Perjalanan dari Banjarmasin. Nanti jam 12 baru landing. Jam 2 ada pembahasan banggar,” kata Budi.

Sebelumnya, Gibran tak banyak berkomentar terkait isu pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Respons Gibran soal Kabar Pengunduran Dirinya sebagai Wali Kota Solo: Nanti Lihat Saja

Hal tersebut, menyusul dirinya yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih 2024.

"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ucap Gibran setelah mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jateng, Senin (15/7/2024).

Terkait isu itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan Gibran untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran Wali Kota.

Ia menjelaskan, tidak ada aturan secara spesifik kapan pejabat harus mundur sebelum dilantik jabatan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini