TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat ada 5 anggota Polri yang menghilangkan nyawa sendiri sepanjang 2024.
Kasus baru-baru ini adalah Bripda RRN, ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma.
Bripda RRN diketahui ditemukan tak bernyawa di rumah dinas atasannya di Kompleks Perumahan Pemda, Kilometer 24, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/7/2024) sore.
"IPW merasa prihatin dan turut berduka atas ditemukannya Bripda NRN ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma yang tewas diduga bunuh diri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/7/2024).
Menurut Sugeng, kasus di Sorong menabah daftar panjang deretan anggota Polri yang meninggal dunia tak wajar.
Baca juga: Ajudan Wakapolres Sorong Ditemukan Tewas di Rumah Dinas Atasannya, Tali Tambang Melilit di Lehernya
Mencermati hal tersebut, IPW meminta institusi Polri sangat memperhatikan personilnya sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Lanjut dia, Peratuan Kapolri tentang pengawasa melekat tersebut sebaiknya tidak sekadar dipahami untuk mengawasi kinerja anggota yang melanggar disiplin, etik atau tindakan tercela, tetapi lebih luas lagi yaitu pengawasan atasan langsung anggota polisi pada keadaan dan kondisi pribadi anggotanya.
"Sehingga, kalau Perkap ini dijalankan akan dapat mendeteksi perubahan perilaku anggota yang mengarah pada sikap putus asa, problematik berat, stress tinggi yang mengarah nekat bunuh diri. Diperlukan sikap humanis atasan pada bawahan bukan hanya pada masyarakat saja," katannya.
Baca juga: Viral Polisi Tewas Diduga Ditembak Senior, Polri Sebut Karena Kelalaian Hingga Disorot Hotman Paris
Karenanya, Sugeng mengatakan, setiap atasan langsung harus mendeteksi kondisi kesehatan fisik dan rohani anggotanya.
Atasan harus menjadi pihak yang pertama dalam mencegah perbuatan yang tidak baik dari bawahannya.
"Bila ditemukan sikap perubahan perilaku maka atasan langsunglah yang menghubungi unit Psikologi Polri untuk membawa anggotanya berkonsultasi," katanya.
Polisi Bunuh Diri di tahun 2024 sebagai berikut:
9 Januari 2024
Bripda MR, anggota Satuan Samapta Polres Wonogiri bunuh diri dikamarnya di Barak Dalmas Polres Wonogiri, Selasa (9/1/2024).
Pria berumur 22 tahun yang baru setahun menjadi polisi itu ditemukan meninggal dunia dengan tergantung di belakang pintu kamar dengan tali yang terikat dilehernya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap bahwa Bripda MR itu mengakhiri hidupnya karena masalah hubungan asmara.