News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kata Anak SYL Indira Chunda Thita usai Diperiksa KPK: Vonis Bapak Insyaallah Kami Terima

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Indira Chunda Thita, usai diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka ayahnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Indira Chunda Thita, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Selasa (16/7/2024) petang.

Thita menanggapi ihwal vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk ayahnya, SYL.

Thita mengaku keluarga menerima hasil putusan tersebut.

"Vonis bapak Insyaallah kami terima. Karena kami  paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," ucap Thita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Thita kemudian menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan ayahnya.

"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," katanya.

Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Belum diketahui apa yang digali tim penyidik KPK lewat pemeriksaan Indira Chunda Thita pada hari ini.

SYL diketahui divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Ia dinilai telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Mendag Minta Tolong Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus, Indonesia Darurat Produk Impor Ilegal

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS subsider empat tahun penjara.

Atas putusan itu, pihak KPK menyatakan banding.

Usai kasus pemerasan dan gratifikasi divonis di pengadilan, saat ini SYL juga harus menghadapi satu kasus lagi di KPK yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini