TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan depan, Sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, akan digelar.
Ada empat bukti yang akan disuguhkan dalam sidang mendatang. Keempat bukti ini diberikan saksi misterius dan telah disimpan selama delapan tahun.
"Akan menggambarkan secara jelas apa sih yang sebenarnya terjadi. Lebih dari satu. Ada alat bukti baru sekitar 4," ungkap Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal dilansir dari TribunNewsBogor.com.
Ia mengatakan bahwa Saka Tatal memperoleh bukti tersebut dari seseorang yang tak disebutkan.
"Saya masih menunggu dua lagi, saya juga perlu perjuangan luar biasa karena sumbernya mencari orang yang bisa dipercaya," kata Titin Prialianti.
Sosok tersebut diklaim sudah menyimpan bukti kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya dan menunggu waktu tepat untuk mengungkapkannya.
Setelah Pegi Setiawan berjuang melepas status tersangkanya, kini giliran Saka Tatal yang melakukan perlawanan dalam kasus Vina Cirebon.
Pasca-keberhasilan Pegi Setiawan di Praperadilan, kini giliran Saka Tatal yang melakukan perlawanan dalam kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali demi memulihkan nama baiknya.
Saka diketahui sudah menjalani hukuman dari vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam sidang kasus Vina Cirebon.
Pengacara Saka Tatal, Titi Prialianti menerangkan sidang Peninjauan Kembali akan digelas pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Titin Prialianti mengungkap pihak Saka Tatal sudah mengantongi 4 bukti baru atau novum untuk dibawa ke sidang PK.
Titin bercerita, pemilik bukti ini muncul setelah film Vina : Sebelum 7 Hari mendadak ramai diperbincangkan publik.
"Sebetulnya ketika film Vina ramai tiba-tiba ada orang yang memberikan. Saat itu komunikasi, 'saya cari orang yang tepat membongkar semua ini apa sih yang sebenarnya terjadi'," kata Titin Prialianti.
Orang tersebut tak langsung memberikan bukti yang dimilikinya.