TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus bergulir seusai Pegi Setiawan dinyatakan menang praperadilan oleh PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Bebasnya Pegi pun berdampak pada laporan yang dilayangkan oleh tujuh terpidana kasus Vina dan Eky.
Melalui kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi, keluarga para terpidana melaporkan Aep dan Dede.
Aep dan Dede diduga memberi kesaksian palsu yang menyebabkan tujuh terpidana kini mendekam di penjara.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, menyebut Bareskrim masih berusaha mengumpulkan bahan keterangan untuk proses verifikasi laporan pada Aep dan Dede.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.